ingin menanyakan apakah ada perpanjangan PMK 226/pmk.03/2021 tentang pemberian insentif pajak terhadap barang yg di perlukan dlm rangka penangan covid?
Jawaban
belum ada info perpanjangan lagi mas. pmk terakhir masih pakai yg 226/2021
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.