pp 23 - suami ada npwp istri juga npwp sendiri, kalau pp 23 kan ngitung peredaran brutonya digabungin nanti yang diinput di spt tahunannya total apa masing-masing ?
Jawaban
di spt tahunannya tetap masing-masing sesuai omzet wpnya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.