Pagi saya ingin bertanya mengenai pembuatan faktur pajak, kalo saya (badan usaha) ada ingin jual mobil bekas, ada ketentuan pencantuman di keterangan Nama BKP pada saat buat faktur pajak gak ya? seperti harus ada no rangka, mesin dll?
yang diatur dalam pasal 7 ayat 2 per-03/2022, hanya untuk penyerahan BKP kendaraan bermotor baru. Kalau untuk kendaraan bekas harusnya tidak perlu ya
RIZKIANTO