pusat dan cabang terdaftar di pkp. cabang menyerahkan bkp dan omsetnya sudah lebih dari 4,8M. untuk yang dikukuhkan sebagai pkp apakah cabangnya saja atau pusatnya juga?
pusat dan cabangnya dikukuhkan sebagai pkp karena untuk pengukuhan melihatnya adalah omset secara keseluruhan.
WAHYU DESY PRIHARTANTI