Apabila ada WP Badan yang kegiatan usahanya menjual buku pelajaran apakah kena PPN? Jika tidak apakah tetap wajib membuat faktur dengan kode 08?
jika buku pelajaran yang diserahkan oleh PKP masuk kedalam kategori pmk 5/2020, maka atas penyerahan tersebut dikenakan PPN namun mendapat fasilitas dibebaskan. untuk kode faktur pajak atas penyerahan yang mendapatkan fasilitas dibebaskan adalah 08.
FIDHIA RETNO SAFITRI