Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apabila ada WP Badan yang kegiatan usahanya menjual buku pelajaran apakah kena PPN? Jika tidak apakah tetap wajib membuat faktur dengan kode 08?


Jawaban

jika buku pelajaran yang diserahkan oleh PKP masuk kedalam kategori pmk 5/2020, maka atas penyerahan tersebut dikenakan PPN namun mendapat fasilitas dibebaskan. untuk kode faktur pajak atas penyerahan yang mendapatkan fasilitas dibebaskan adalah 08.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P I Q L W
E H W R J