Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau penjual terlambat bayar PPN dan lapor, tapi sudah sesuai saat membuat FPnya, apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

sepanjang membuat FPnya sesuai saat terutang, tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 maka bisa jika masih dlm waktu 3 bulan

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G H T X Y
X N U X G