Min, mau tanya. Penjualan atas aset motor/mobil itu kena ppn ga ya ? misalnya kena ppn kan jd PPN Out buat kita sbg WP badan, itu apa bisa dikreditkan oleh lawan transaksi ? mohon infonya min, tengkiu @kring_pajak
<WRAP> Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : 1. Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP 2. Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha 3. Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan Lawan transaksi dapat mengkreditkan. Untuk resumenya ini mba http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id