Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya menyewa rumah dari orang lain . lalu ada tagihan internet dari Indihome atas nama pemilik rumah . selanjutnya ditagihkan kepada kami kembali bersamaan dengan tagihan sewa bulanan. yang menyewa rumah adalah kantor saya , statusnya PT dan memiliki kewajiban potong pungut. apakah atas biaya internet tersebut menjadi objek PPh 4(2) yang harus kami potong pada saat pembayaran sewa bulanannya ?


Jawaban

Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V T P Y M
C᠎ Z Q A K