saya menyewa rumah dari orang lain . lalu ada tagihan internet dari Indihome atas nama pemilik rumah . selanjutnya ditagihkan kepada kami kembali bersamaan dengan tagihan sewa bulanan. yang menyewa rumah adalah kantor saya , statusnya PT dan memiliki kewajiban potong pungut. apakah atas biaya internet tersebut menjadi objek PPh 4(2) yang harus kami potong pada saat pembayaran sewa bulanannya ?
Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
EMITA IKA IMANIAR