https://twitter.com/ambiatmoko/status/1549275132262133760 Belum PKP justru kak, cuma dapet informasi dari help desk mesti bayar PPN walupun blm PKP karena usahanya jasa agen perjalanan wisata Mas/Mba, ini bagaimana ya?
Kita tegaskan sesuai tweet sebelumnya saja, bahwa Penyerahan BKP/JKP terutang PPN jika dilakukan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, termasuk untuk jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata. Atas penyerahan tsb jika dilakukan oleh bukan PKP, maka tidak perlu dilakukan pemungutan PPN
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI