Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

syarat2 melengkapi permohonan PBK: apakah benar hanya permohonan PBk+asli SSP? PBK atas kesalahan tarif pph 4(2), seharusnya 1,75% sy masih potong 2% apakah bukti potong dan spt harus dilakukan pembetulan dulu di e bupot? saya pemotong dan SPT Masa sudah dilapor


Jawaban

kembali ke kalusal belum diperhitungkan dalam spt, bisa konfirmasi ke kpp apakah setelah dilakukan pembetulan maka bisa dilakukan pbk sesuai klausal tersebut atau tidak

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P I X R P
Y G B T P