Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP menyerahkan jasa secara online ke lawan transaksi di LN. Apakah masuk ke definisi ekspor JKP?


Jawaban

Pastikan dulu jenis jasanya sesuai di PMK-32/2019. Kalau ada dan memenuhi, bisa dibuat PEJKP-nya. Tapi kalau tidak terpenuhi, dianggap penyerahan dalam negeri. bisa dibuatkan FP dengan NPWP lawan transaksi 0000

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I​ E H L Q
B K J L​ X