mau bertanya solusi ETAX-API-50041, sudah konsultasi dengan DJBC, hal itu di karenakan pemilik barang tidak sesuai dengan eksportir, PEB sdh tidak bisa di rubah lagi karena sdh melampaui 30 hari setelah tgl pembayaran, solusi dari DJBC lakukan pemindah bukuan. Intinya mau bertanya apa kah kesalahan input PEB bisa di lakukan proses pemindah bukuan? dari PT.A ke PT. B
yang mau diajukan dipbk atas sspcp nya kan? Kalau iya, sepanjang ada kesalahan pada sspcp bisa saja di pbk. Untuk kategori alasan dan dokumen yang dibutuhkan bisa cek (Pasal 17 ayat (8) PMK-242/PMK.03/2014). silahkan bisa wp tentukan sendiri lebih sesuai ke penyebab yang mana untuk dilakukan pbk.
FIDHIA RETNO SAFITRI