Namun jika WNA tsb merupakan pemegang paspor diplomatik dan memiliki izin tinggal dari Kemenlu sebagai pendamping pejabat perwakilan diplomatik, apakah tetap harus daftar NPWP dan menjadi SPDN?
Dijelaskan bahwa yang tidak termasuk subjek pajak sesuai pasal 3 ayat 1 huruf b UU PPh sttd UU HPP. Kewajiban untuk mendaftarkan NPWP tetap sesuai PER-04/PJ/2020 sepanjang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 tahun 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) (Pasal 2 ayat (1) PER-04/PJ/2020))
NATALIA KRISWINANDAR