Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP PKP konstruksi bertransaksi dengan yayasan keagamaan, apakah dikenakan PPN?


Jawaban

Tetap dikenakan, tidak ada pengecualian untuk yayasan keagamaan

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T G D P N
G V X Z I