Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

“Selamat sore @kring_pajak , saya mau tanya utk uang pisah yg diberikan kepada karyawan yg resign sukarela, pemotongan PPh21 nya apakah seperti pesangon?atau seperti bonus? Trims – Mohon bantuannya, Mas/Mba. Terima kasih”


Jawaban

Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009). Kembalikan ke WP apakah pembayaran uang pisah tersebut masuk dalam pengertian uang pesangon atau tidak. Jika iya, maka pengenaan PPh pasal 21 atas pesangonnya bisa mengacu ke PP 68 Tahun 2009 ya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O᠎ V X O N
O​ G I D Y