jasa telekomunikasi antara indonesia swiss, ada DGT
Jawaban
pakai artiket 7, dipajaki di swiss jika tidak ada BUT namun pihak indo tetap menerbitkan bukti potong dengan tarif 0%, DGT rekam di eskd jika dia pemotong pertama
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.