Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

SKPKPP inikan harus diterbitkan 1 bulan sejak tanggal diterima putusan. Tapi ini sudah lebih dari sebulan sejak tanggal putusan banding kami. Apakah boleh konfirmasi ke KPP terkait SKPKPP


Jawaban

Dijelaskan sesuai ketentuan di pmk 244/2015, kelebihan pembayaran dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak putusan banding diterima kantor DJP, bukan dari terbit. Kalo memang sudah lewat, sangat disarankan untuk konfirmasi ke KPP

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q C E G T
D​ O V E B