Saya ingin bertanya. Saya ada penjualan barang ke batam, dari penjualan tersebut sudah terbut Faktur Pajak, PPBJ dan dokumen Endorse. Akan tetapi customer batam tersebut ingin melakukan retur yang mana barang akan dikembalikan ke kami yang berada di jakarta, bagaimana mekanisme returnya ya ? Dan apakah ada aturan spesifik yang mengatur ini?
Untuk mekanisme returnya kembali ke mekanisme pengeluaran barang dari kawasan bebas ke TLDDP, tapi harus menggunakan PPBJ sesuai pasal 24 PMK 173
RIZKI SAFARI