Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

tanggungan PPh 21 kalo di PER 16 kan masuk ke kenikmatan sedangkan di UU HPP kenikmatan masuk ke Pasal 4 ayat 1 (objek PPh). cara ngitungnya gimana ya?


Jawaban

karena PER 16/ 2016 masih belum diubah, konfirm KPP aja dulu ya

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I B G D K
L C N F M