tanggungan PPh 21 kalo di PER 16 kan masuk ke kenikmatan sedangkan di UU HPP kenikmatan masuk ke Pasal 4 ayat 1 (objek PPh). cara ngitungnya gimana ya?
Jawaban
karena PER 16/ 2016 masih belum diubah, konfirm KPP aja dulu ya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.