Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau PKP melakukan penyerahan BKP yang semula tidak untuk diperjualbelikan dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha, berarti tidak dipungut PPN ya?


Jawaban

terutang PPN kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. Yang tidak berkaitan dgn kegiatan usaha itu yang huruf b, kalo termasuk maka tidak terutang jadinya

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F H Q C W
L O R R Q