Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#17Q: Saya PT.A Bertransaksi dengan PT.B yg mempunyai SK PP 23 yang dimana mereka melakukan penyetoran sendiri. apakah PP 23 yg sudah dibayar sendiri oleh PT.B perlu PT.A laporkan juga di e-unifikasi? jika iya, pakai kode pajak yg mana ya?


Jawaban

#17A by pm sesuai Pasal 4 ayat (7) PMK-99/PMK.03/2018, jika lawan transaksi adalah pemotong dan sudah menyerahkan Sket PP23, maka harus menggunakan mekanisme pemotongan.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P L​ P᠎ O G
G​ R J E X