Kak, Jika terdapat transaksi JKP di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB, apakah akan dikenakan PPN atau tidak ?
pasal 55 ayat 2 PP 41/2021 Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN.
MUHAMMAD ANDY RIANO