Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kak, Jika terdapat transaksi JKP di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB, apakah akan dikenakan PPN atau tidak ?


Jawaban

pasal 55 ayat 2 PP 41/2021 Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L O Z X B
T C B​ V R