jadi kita ada penjualan molases, nah untuk pengirimannya dikenakan biaya kirim nah biaya kirim ini mau saya terbitkan faktur pajak apakah menggunakan kode faktur 05? mas/mba ini kan sebenarnya penjualan BKP+pengiriman apakah perlu buat FP 01 dan 05?
yg termasuk ppn atas penyerahan jkp tertentu adalah jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, jika memenuhi pengertian ini maka silakan membuat fp dengan besaran tertentu, jika tidak maka kembali ke fp biasa 01
LUQMAN RAMADHAN