jika ada salah imput unutk ppn masukan tahun 2019 apakah bisa dilakukan pembetulan untuk tahun 2022, karena nilai seharusnya lebih besar di banding yg di input, nilai PPNnya yang harus di kreditkan ada kesalahan faktur masukan ini atas import untuk PIB
dalam konteks pembetulan ini sudah gabisa lagi dibetulkan karena sudah lewat masa pembetulan sesuai Pasal 8 ayat 1a UU KUP HPP. jadi gabisa dikompensasikan lagi PM nya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO