Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika kmi menyewakan truk kpd perusahaan lain, maka atas sewa tsb kmi memungut PPN sbsr 11% ya?


Jawaban

pada umumnya iya mba tetap mungut PPN atas jasa sewa tersebut

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V᠎ D R W R
N H U Y G