Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mba mau nanya, WP menggunakan fasilitas UMKM 0,5%, melakukan impor dan menggunakan SKB sehingga ada pembayaran PPh 22 namun hanya sebesar 0,5%, apakah atas pembayaran PPh 22 itu bisa dikurangkan waktu pembayaran omset yang 0,5% per bulan ya? atau cukup dipungut 1x saja?


Jawaban

ini ketika impor wp nya ngasih SKB pph 22 impor ? Harusnya kalau ngasih SKB PPh 22 impor, oleh pihak djbc gak dipungut pph impornya. Dan untuk pembayaran pph 22 ini gabisa ya dikurangkan dari omset yang 0,5%. Jadi wp tetap setor 0,5% per bulan dari omset yang diperoleh

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U K F U᠎ V
Q K S᠎ F H