untuk tanggal ditetapkannya SPLN itu apakah berdasarkan tanggal permohonannnya atau dari tanggal WP meninggalkan Indo ya? Kalau berdasarkan Pasal 5 PMK 18 tahun wowq disebutkan sejak meninggalkan Indonesia apakah ini yang dipakai atau bagaimana?
Secara ketentuan Pasal 5 ayat PMK-18/2021: WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A Undang-Undang PPh dan menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia. Di formulir pengajuan untuk ditetapkan sebagai SPLN ada kolom untuk mengisi tanggal keberangkatan. Namun, saat dimulainya status subjek pajak luar negeri tetap sesuai tanggal yang ada di dalam Sur
NATALIA KRISWINANDAR