WP salah membuat FP 030, yg seharusnya 010. Namun, FP 030 sudah diupload dan sudah approval sukses. Apakah harus diganti atau dibatalkan lalu buat baru FP 01?
Jawaban
buat fp pengganti saja. ubah kode fp bisa ko, tdk perlu dibatalkan
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.