ketentuan setor sendiri untuk pasal 4 ayat 2 sewa tanah dan bangunan harus ebuni?
PER-24/2021 untuk ketentuan wajib ebuni untuk lapor pph 4 (2) atas sewa Wajib Pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Penghasilan tersebut.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI