Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Penggunaan e bupot unifikasi untuk PPN, kalo misalnya rekanan ndak punya NPWP kita buat bikin bupotnya dimana? soalnya di e bupot unifikasi adanya mencantumkan npwp rekanan.


Jawaban

ini transaksinya instansi pemerintah beli barang ke rekanan ? ini yang jadi masalah untuk melaporkan pemungutan PPN bagi si instansi pemerintahnya atau pembuatan bukti potong kepada rekanannya ? untuk melaporkan pemungutan PPN yang dilakukan instansi pemerintah memang dilaporkannya melalui ebupot unifikasi IP, dan ini berarti rekanan harus punya npwp, kalau rekanan gak punya npwp berarti rekanan gak ada terbitin FP dan tidak ada pemungutan PPN.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J U F M P
D E H U J