Saya ingin menanyakan mengenai peraturan untuk menjadi mitra pabeaan, salah satunya adalah menyatakan kesediaan untuk ditetapkan menjadi MITA kepabeanan harus dengan surat atau konfirmasi langsung?
“MITA Kepabeanan ditetapkan atau ditunjuk langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)”, jadi teknisnya bisa konfirmasi ke BC aja (bravo bea cukai)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI