kami bertransaksi dg vendor yang memiliki peredaran bruto dibawah 4,8M, sehingga kami menyetorkan pajaknya atas nama vendor tsb dengan kode setor 411128-423. pada skema impor saya menggunakan kode pajak 28-423-01, bulan2 sebelumnya saya pun menggunakan kode pajak ini. namun mengapa sekarang saya tidak bias menggunakan kode ini yaa, ketika saya impor bupot ini gagal tervalidasi muncul ket. error 'ERRV0032 Kode Objek Pajak harus dilaporkan menggunakan SSP/PBK (PPh yang di setor sendiri).
WP no respon
MUHAMMAD ANDY RIANO