Mas/Mbak, WP badan hendak menyampaikan SPT Tahunan Pembetulan badan melelui eform. Apakah perlu surat kuasa lagi?
secara ketentuan di PER 02 2019 bagian lampiran, jika SPT di ttd oleh kuasa maka harus dilampiri surat kuasa beserta dokumen lainnya. tapi, karena di eform gabisa diubah penandatangannya jadi kuasa dan ttd nya pun dalam bentuk kode verifikasi, maka silakan saja jika mau dilampirkan sebagai kelengkapan SPT nya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO