Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas/Mbak, WP badan hendak menyampaikan SPT Tahunan Pembetulan badan melelui eform. Apakah perlu surat kuasa lagi?


Jawaban

secara ketentuan di PER 02 2019 bagian lampiran, jika SPT di ttd oleh kuasa maka harus dilampiri surat kuasa beserta dokumen lainnya. tapi, karena di eform gabisa diubah penandatangannya jadi kuasa dan ttd nya pun dalam bentuk kode verifikasi, maka silakan saja jika mau dilampirkan sebagai kelengkapan SPT nya.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y R H G P
C Q A W​ U