apabila ada PT membayar jasa iklan misal di facebook, adakah unsur PPh nya? apakah bisa diketahui NPWP facebook tsb?
baiknya konfirmasi dulu ke Pihak FB apakah memiliki BUT di Indonesia? Jika iya, maka memang harus dipotong PPh 23 atas jasa penyediaan tempat/iklan tsb sepanjang termasuk ke objek pajak BUT sesuai pasal 5 UU PPh. Jika tidak, maka ini merupakan objek pemotongan PPh pasal 26 dengan tarif 20%, atau sesuai ketentuan pada P3B antara Indonesia dengan negara kedudukan FB tsb. Jika ingin pakai P3B, penghasilan yg diterima FB tsb tidak dipajaki di Indonesia (hak pemajakannya ada di negara sana), selama
AHMAD ALI MURTADHO