penyetoran ppn untuk penjualan aktiva itu kan menggunakan kode 411211 104 kan ya? lalu untuk penyetorannya dilakukan sendiri atau diakhir bulan dan diperhitungkan dengan PPN keluaran lainnya?
MAP/KJS untuk 16D pake kode 411211/100 sesuai SE-11/2006. Untuk penyerahan aktiva 16D menggunakan Faktur Pajak Kode 09 dan dilaporkan di A2, masuk perhitungan PK-PM di Induk SPT. Apabila PKP terlanjur menyetor PPN 16D dengan KJS 104, maka setoran tersebut dimasukkan ke butir II huruf b Formulir 1107 (Induk SPT) yaitu PPN Disetor Di Muka Dalam Masa Pajak Yang Sama.
NATALIA KRISWINANDAR