Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PBK atas pembayaran SSP yang disetor sendiri dimana seharusnya pemotongan, di SSP pilihnya NPWP lain


Jawaban

Sesuai ketentuan PMK-242/2014, PBK diajukan oleh wajib pajak penyetor ke KPP tempat pembayaran di administrasikan dengan melampirkan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z H J V Y
Y O G W I