ami ada penjualan ke kawasan bebas, PPBJ dan dokumen endorse sudah kami terima. tetapi customer ingin melakukan retur yang mana barang akan dikembalikan ke kami ke jakarta, mekanismenya seperti apa ya ? dan apakah ada aturan spesifik yang mengatur ini ?
PMK 173/ 2021 Pasal 24.. pengusaha di kawasan bebas (selaku pembeli) bikin PPBJ dan nota retur
SIGIT RAHARJO