WP melakukan kegiatan storage. Menurut WP dia memberikan jasa penyimpanan. WP yang manage jika kliennya ada inbound, outbond barang. WP bergerak di bidang freight forwarding. Penyimpanan ini dilakukan di gudang milik WP. Atas hal ini dikenakan PPh Pasal 23 kan ya? Bukan PPh Final atas persewaan gudang walaupun penyimpanannya di gudang? Dan kita juga gabisa kan ya menentukan dia apakah masuk ke jasa kustodian/penyimpanan/penitipan atau tidak?
balikin ke dia aja ini transaksinya atas jasa apa. sepanjang jasanya masuk ke PMK 141/ 2015 maka bisa jadi objek pemotongan pph 23..
SIGIT RAHARJO