Ikut PPS Kebijakan I 2015 atas harta tabungan sebesar 20juta, di 2020 harta itu 15juta, di 2021 jadi 22juta, SPT 2021 belum lapor, nanti di SPT PPh 22 dilaporinnya gimana?
Di 2021 sesuai petunjuk pengisian di lampiran PER-36/2015 sesuai harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak berarti 22 juta, nanti di SPT Tahunan 2022 bisa aja dituliskan di keterangan jika harta tersebut berasal dari PPS
ANNAS KURNIA RAMADHAN