Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PT A menyewakan ke PT B, di mana PT B ini perusahaan pembiayaan yg katanya tidak bisa mengkreditkan PM. Apakah PT A tetap harus menerbitkan FP?


Jawaban

kalau PT A PKP, tetap harus menerbitkan FP. terkait bisa dibiayakan atau tidak, normatif sesuai pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Z E V X
T F B E E