Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#24Q: kami ingin bertanya terkait dengan PPHTB yang telah kami setor.. apakah jika kami menyetorkan PPHTB masa maret 2022 kelebihan, dapat diPBK atau dikembalikan?


Jawaban

#24A: Belum dilakukan validasi SSP, atas selisih lebih bayar tersebut dapat di-PBk dengan memperhatikan ketentuan umum PBk di PMK 242/2014 dan pengembalian sesuai PMK 187/2015.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I N O᠎ B V
T X W O B