pkp pakai jasa ff dari cina tapi dari cina di subcon ke jasa ff di indo, dari pkp ke cina ada pemanfaatan jkp dari luar pabean gak ?
kalau dilihat dari penyerahannya kan bukan yg dari cina yg memberikan jasa jd tidak masuk ke dalam penegrtian pemanfaatan jkp dari luar pabean, kalau pembayaran cuma atas reimbursement aja brti harusnya ga ada PPN karena tdiak ada penyerahan apapun dari cina ke pkpnya
ARINI LUTHFAKA