Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penetapan masa manfaat kalo udah lewat batas waktunya udah gak bisa kan?


Jawaban

iya Permohonan harus disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak diperolehnya harta berwujud bukan bangunan. (Pasal 2 ayat (4) PER-20/PJ/2014)

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J X I​ A A
U N U B C