untuk warisan dari kakak ke adik apakah tetap bukan objek pajak?
di Pasal 4 ayat 3 UU PPh tidak dijelaskan lebih lanjut, sepanjang atas warisan maka bukan objek pajak. apabila warisan berupa tanah/bangunan perhatikan ketentuan PER-30/PJ/2009PER-30/PJ/2009 dan Butir E angka 2 huruf c SE-20/PJ/2015.
NATALIA KRISWINANDAR