saya ingin menyakan terkait penjualan tanah. dalam pasal 4 ayat 1 huruf a disebutkan 4 syarat transaksi pengalihan tanah yg dikenakan ppn, jika hanya memenuhi beberapa dari syarat bagaimana ya?, apakah semunya harus dipenuhi baru bisa dikenakan ppn atau hanya salah satu saja cukup?
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, b barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, c penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan d penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. selama memenuhi ini dikenakan PPN ya mas berlaku akumulatif karena ada kata dan. cek juga aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan.
KETRIONA LENGGO GENI