Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#21Q : untuk penjualan bibit tanaman apakah dipotong PPh, Mas mba? https://twitter.com/holan_tac/status/1546414381445312512


Jawaban

#21A: Pihak pembelinya tidak disebutkan oleh WP ya Lan. Bisa jadi objek PPh 22, namun harus cek dulu apa transaksinya masuk klausul di PMK 34/2017 stdtd PMK 41/2022, yakni Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) dan transaksi t

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F V Q R I
J​ F T K O