#8Q: M Salahuddin Alfarisyi: (Twitter): https://twitter.com/aya_christin/status/1546725535170310144 @kring_pajak min mau tanya, jika jual beli batubara tidak punya izin usaha pertambangan apakah tetap potput pph 22 1.5%? Tx
#8A : Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan (Pasal 1 ayat (1) huruf j PMK-34/PMK.010/2017) jadi hanya dipungut PPh 22 pada saat “Pembelian” dan dari “badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan” selain itu tidak dipungut
WIMI ARDILANG SAMBACA