Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#8Q: M Salahuddin Alfarisyi: (Twitter): https://twitter.com/aya_christin/status/1546725535170310144 @kring_pajak min mau tanya, jika jual beli batubara tidak punya izin usaha pertambangan apakah tetap potput pph 22 1.5%? Tx


Jawaban

#8A : Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan (Pasal 1 ayat (1) huruf j PMK-34/PMK.010/2017) jadi hanya dipungut PPh 22 pada saat “Pembelian” dan dari “badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan” selain itu tidak dipungut

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H Q Y T​ W
A H᠎ P H E