Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

tata caa pengisian SPT masa PPN untuk mengkreditkan pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP


Jawaban

Dijelaskan petunjuk pengisian sesuai lampiran XVII PMK-18/2021

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G K I J G
V V V G I