Min, jika Pusat terdaftar di KPP Pratama, maka pemotongan PPh 23 atas penyerahan cabang, apakah tetap mengacu pusat atau cabang yang melakukan perjanjian/kontrak ? tweet : https://twitter.com/Eko_NY77/status/1546749041454698496 Mas Mbak, ini mengacu ke Pasal 6 ayat 7 huruf b PER-05/PJ/2021 kah? maka akan terutang dicabang apabila perjanjian/kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi ditandatangani dan dibuat oleh pengurus Cabang seperti Kepala Cabang atau Kepala Perwakilan? perlu di konf
ketentuan pasal 6 ayat 7 Per-05/2021 hanya berlaku untuk WP yg terdaftar di KPP BKM (mengacu pasal 4 ayat 1 huruf c Per-07/2020). jika pusatnya di KPP Pratama, maka ikut ketentuan umum ya, dilaporkan oleh masing-masing WP yang bertransaksi
DIAN RAHMAWATI