Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kak, kami dari BUT dan mempunyai proyek membuat JO A, JO A proyek sudah berakhir dan kami membuat JO B di daerah berbeda dengan proyek berbeda. Yang saya ingin tanyakan apabila JO A meminjamkan asset ke JO B terhutang PPN?


Jawaban

pm. JO A dan JO B ini proyek yang beda, mreka punya npwp masing2. Terkait ppn konsepnya jika yang menyerahkan sudah pkp, penyerahan di DN, yang diserahkan JKP, maka terutang ppn. Tinggal di pastikan apakah betul asset ini punya JO A atau punya perusahaan yang ada di dalam JO A.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D U W K Y
F W I᠎ R H